Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas umum ini diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal adalah 50 persen dari kapasitas. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Perkada ataupun Perda.
"Fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah, Perkada ataupun Perda. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Selain itu, tidak ada perubahan kebijakan lain dalam PPKM mikro yang akan berlaku selama dua pekan ke depan ini. Artinya, seluruh aturan pembatasan kegiatan masyarakat masih akan diberlakukan sama seperti kebijakan PPKM mikro sebelumnya.
Untuk kegiatan perkantoran, masih dilakukan pembatasan 50 persen dari pekerja untuk Work From Home (WFH). Sedangkan instansi pemerintah akan merujuk pada Surat Edaran Menpan RB. Kegiatan belajar mengajar juga masih akan dilakukan secara online.
Sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan bisa beroperasi hingga pukul 21.00, dine in di restoran dibatasi 50 persen, dan layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Kemudian untuk sektor konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dengan protokol kesehatan, serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News