"Vonis penjara seumur hidup pada pelaku korupsi Jiwasraya setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik," kata Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.
Yenti memperkirakan hakim pengadilan tinggi akan memperkuat putusan pengadilan negeri atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang aliran dana Jiwasraya. Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan.
"Surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dengan yang lain dalam perkara yang sama, sehingga putusan banding kemungkinan memperkuat putusan Pengadilan negeri" ungkap dia.
Selain vonis tadi, Benny dan Heru saat ini juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Keduanya diduga menyelewengkan dana investasi Asabri, sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp10 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News