Trenggono mendengarkan keluhan para nelayan Natuna yang mendapati kapal-kapal ukuran lebih besar dari 30 gross ton (GT) dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan atau cantrang yang beroperasi di bawah 30 mil laut Perairan Natuna.
Trenggono memahami keresahan nelayan Natuna sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.
"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," kata Trenggono di SKPT Natuna, Kamis, 22 April 2021.
Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengerahkan sembilan unit kapal pengawas.
Saat ini KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021 sebagai dorongan dalam memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan.
Trenggono menuturkan, tata kelola perikanan tangkap ke depannya bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Sejalan dengan itu, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan.
"Selain persoalan alat tangkap, bagaimana nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih penting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi di sisi lain ada penataan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id