Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita membenarkan informasi tersebut. Namun kebijakan baru ini bersifat sementara. "Ya untuk sementara sampai 25 Januari," kata Adita kepada Medcom.id, Selasa, 12 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, kapasitas penumpang dalam pesawat maksimal hanya 70 persen. Dengan adanya kebijakan baru maka aturan lama untuk sementara tidak diberlakukan.
Bunyi poin kelima dalam Surat Edaran tersebut yakni selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan.
Meski demikian, setiap pesawat wajib menyediakan tiga baris kosong untuk emergency jika salah satu penumpang menunjukkan gejala covid-19.
"Bukan 100 persen ya, masih harus ada tiga baris kursi yang dikosongkan untuk emergency," pungkas dia.
(Des)