Ilustrasi pengajuan kegiatan usaha via OSS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Ilustrasi pengajuan kegiatan usaha via OSS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

BKPM Bakal Luncurkan Sistem OSS Berbasis Risiko Mulai Juli 2021

Eko Nordiansyah • 24 Februari 2021 14:29
Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha pada Juli 2021. Artinya, perizinan investasi akan sepenuhnya dilakukan online melalui OSS.
 
"Saya ingin menggarisbawahi kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Menko bahwa Juli itu semua go," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Ia menambahkan, sebelum peluncuran tersebut BKPM akan melakukan proses uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni. Dengan begitu, ketika peluncuran pada Juli 2021 seluruh sistemnya sudah bisa berjalan dengan baik untuk memproses perizinan.

"Jadi sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Menko kemarin bulan Juli itu adalah launching go yang sah. Tapi kami di BKPM melakukan penyesuaian-penyesuaian agar begitu digolkan sudah paten barang itu," ungkapnya.
 
Bahlil menjelaskan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal perizinan berusaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Kedepannya, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
 
"OSS ini bentuk pengawasan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, kabupaten/kota itu semua ter-schedule. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun memeriksa sembarang saja," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan