Jakarta: Kementerian Pertanian mencatat realisasi kredit usaha rakyat (KUR) di sektor peternakan Rp4,54 triliun hingga 28 Mei 2020. Jumlah tersebut mencapai 50,39 persen dari target yang sebesar Rp9,01 triliun.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan pemerintah memberikan subsidi bunga KUR sebesar Rp9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.
Adapun bunga KUR tahun ini sudah turun menjadi 6 persen dan peternak dapat membayar setelah panen (yarnen) sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha peternakan yang hasil usahanya diperoleh setelah akhir siklus usaha.
Sejak April 2020, pemerintah juga membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama enam bulan sebagai kebijakan relaksasi untuk para pelaku usaha peternakan yang terdampak covid-19.
"Kami berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku," katanya dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juni 2020.
Ketut menjelaskan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
"Kami juga meminta bantuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi).
"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," kata Fini.
Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara online.
Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.
Adapun syarat khusus dikarenakan minimal salah satu kondisi, yakni lokasi usahanya berada di daerah terdampak covid-19, terjadi penurunan pendapatan atau omzet dan terjadi gangguan terhadap proses produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id