Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, bahwa pihaknya mempermasalahkan temuan kwh meter pada layanan PLN tersebut terkait sisi perlindungan konsumen. Terlebih, belakangan ini banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan langsung ihwal beban tagihan yang membengkak selama pandemi covid-19.
"Kami oleh direktur metrologi sudah pernah sampaikan ke pihak manajemen PLN beberapa waktu lalu tapi belum mendapatkan tanggapan. Kami juga menindaklanjuti surat Pak Mendag kepada Menteri BUMN karena PLN di bawah binaannya," kata Veri kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut Veri, tera ulang pada alat pencatat konsumsi listrik milik PLN wajib dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen. Fasilitas yang telah ditera secara berkala pun bisa memastikan produk yang diterima konsumen telah diterima sesuai tarif.
"Kami terus terang hanya terkait perlindungan konsumennya saja karena kalau dari data yang kami peroleh itu hampir 14 juta meteran listrik yang seharusnya ditera ulang itu belum dilaksanakan," ungkapnya.
Veri masih menantikan jawaban langsung dari Erick Thohir ihwal temuan yang berpotensi merugikan konsumen atau malah sebaliknya terhadap kinerja PLN. Sinergi lintas kementerian perlu dilakukan agar solusi terbaik bisa tercapai.
"Saya belum cek kembali apakah Pak Menteri BUMN sudah membalasnya, tapi yang pasti dari Kemendag sudah menyurati Menteri BUMN. Dibalasnya mungkin saya cek lagi karena sudah beberapa minggu yang lalu," ucap Veri.
Sebelumnya, Direktur Metrologi Direktorat PKTN Kemendag Rusmin Amin mengungkap sebanyak 14 juta stand meter atau yang dikenal meteran listrik di setiap rumah kedaluwarsa masa teranya. Kondisi tersebut disinyalir membuat pencatatan listrik atau daya pada rumah tangga tidak presisi dan merugikan masyarakat dan PT PLN (Persero).
Ia juga mengungkapkan sudah pernah melakukan pengujian meteran listrik di wilayah Jawa Barat dan Banten pada 2011 lalu. Hasil pengujian menyatakan sebanyak 1.278 meteran berumur 10 tahun dan sebanyak 62 persen tidak lolos uji.
"Losses PLN rata-rata 17,46 persen dan konsumen merugi 15,84 persen," ungkapnya.
Di satu sisi, ia menjelaskan bahwa setiap alat ukur seperti harus menggunakan tera yang sah, terutama alat ukur tersebut digunakan sebagai alat ukur transaksi. Adapun meteran elektronik memiliki masa tera 15 tahun dan untuk meteran mekanik memiliki masa tera 10 tahun.
"Tidak boleh menggunakan alat ukur yang tidak menggunakan tera sah. Alat meter di rumah itu jadi alat ukur transaksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News