"Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini kami sedang mempersiapkan syarat untuk pengajuan PKP2B tersebut," kata Corporate Legal Counsel Adaro Energy Sylvia Trianasari Tambunan dalam Public Expose Live 2020, Jumat, 28 Agustus 2020.
Setelah persyaratan sudah terpenuhi, emiten tmabang ini segera mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah. "Setelah segala syarat tersebut bisa terpenuhi maka kami langsung mengajukan permohonan," ucapnya.
Adaro Energy merupakan satu dari tujuh perusahaan batu bara generasi pertama yang habis memasuki habis kontrak. Dari tujuh perusahaan tersebut, baru tiga perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin.
Ketiga perusahaan ini disebutkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id