"Pengurusan SKP saat ini semakin efektif. Meski situasinya pandemi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal," kata Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Mei 2020.
Nilanto mengatakan selama WFH, kegiatan penilaian SKP seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) tetap bisa dilakukan oleh pembina mutu di daerah melalui teknologi digital.
"Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam sistem SKP online," katanya.
Adapun saran perbaikan kepada pelaku usaha dari pembina mutu daerah, dilakukan dengan meminta foto proses mulai tahap penerimaan dan penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Selanjutnya, tindakan perbaikan dilakukan pelaku usaha dengan mengunggah dokumentasi yang diminta.
"Dengan cara ini, pelayanan SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan SKP tidak terpengaruh oleh situasi covid-19," papar Nilanto.
Adapun target penerbitan SKP pada 2020 sebanyak 2.250. Sedangkan sejak Januari hingga April 2020, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 977 SKP dari 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan SKP. Capaian ini menunjukkan bahwa setiap UPI rata-rata mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP.
"Ini sekaligus menunjukkan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah UPI tersebut," tutup Nilanto
SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan-KKP (Dirjen PDSPKP-KKP) sebagai hasil pembinaan terhadap UPI. Pembinaan dilakukan oleh Pembina Mutu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. SKP berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Karenanya, SKP sangat penting dimiliki oleh UPI sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Critical Control Point) yang merupakan persyaratan untuk melaksanakan ekspor produk perikanan.
Selain itu, SKP juga dipersyaratkan untuk kepengurusan RPHP (Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan), dan SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia).
Sistem daring ke laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id yang dimulai sejak 2018 semakin memudahkan pelayanan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Bahkan waktu pelayanan SKP, mulai 2020 dipersingkat dari semula tujuh hari menjadi tiga hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News