Illustrasi Foto : MI/Manggala.
Illustrasi Foto : MI/Manggala.

DJP Ingatkan Peserta Amnesti Pajak Wajib Lapor Harta

Eko Nordiansyah • 10 Maret 2020 21:12
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak beberapa tahun lalu untuk melaporkan penempatan hartanya. Pelaporan penempatan harta ini berbarengan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, harta yang wajib dilaporkan adalah harga yang selama tiga tahun sejak tax amnesty disimpan di dalam negeri. Tahun ini merupakan tahun terakhir dari harta sudah dideklarasikan para peserta tax amnesty.
 
"Supaya apa? Karena itu tidak boleh dibawa ke luar negeri, harta yang sudah ada di dalam negeri enggak boleh dibawa ke luar negeri selama tiga tahun. Nah, pelaporannya setiap tahun, bersama SPT tahunan," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Kewajiban pelaporan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
 
"Tetap ada kewajiban bagi para peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Batas waktunya ini (tahun) yang ketiga, terakhir. Artinya itu adalah 31 Maret 2020 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 bagi wajib pajak badan," jelas dia.
 
Meski begitu, Hestu menyebut tidak semua peserta tax amnesty yang sebanyak 972 ribu wajib pajak wajib melaporkan hartanya. Sebab ada 433 ribu wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya dan menggunakan tarif usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebanyak 433 ribu wajib pajak.
 
"Berarti sekarang yang harus lapor adalah peserta tax amnesty yang non-umkm ada 539 ribu. Ini kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan. Kami akan melakukan email blast pada 539 ribu peserta tax amnesty yang non-umkm ini," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan