Perubahan ini juga akan turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Rabu, 15 April 2020.
Agus optimistis penurunan harga gas industri bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.
“Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di Tanah Air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” paparnya.
Penetapan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Beleid tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar USD6 per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,” ungkap Agus.
Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati USD6 per MMBTU. Hal ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Begitu juga bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.
Kebijakan ini cukup positif di tengah kondisi yang memprihatinkan karena bencana nasional covid-19. Menperin meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar USD6 per MMBTU di plant gate, harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saing produk.
“Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News