Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa penetapan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Angin Segar Diskon Listrik, Tapi Dipastikan hanya Dua Bulan |
"Penetapan tarif listrik triwulan I 2025 didasarkan pada realisasi ekonomi makro periode Agustus-Oktober 2024. Secara akumulatif, seharusnya ada kenaikan tarif listrik, tetapi pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap seperti triwulan IV 2024," jelas Jisman, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu, 1 Februari 2025.
Daftar tarif listrik nonsubsidi Januari-Maret 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi:Rumah Tangga:
R-1/TR 900 VA – Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA – Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA – Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA – Rp1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas – Rp1.699,53/kWh
Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA – Rp1.444,70/kWh
B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA – Rp1.114,74/kWh
Industri:
I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.114,74/kWh
I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp996,74/kWh
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA – Rp1.699,53/kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.522,88/kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) – Rp1.699,53/kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52/kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News