Ketua Umum Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Dengan demikian, UU tersebut mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang akurat mengenai produk yang dipasarkan. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat akibat lebih mudahnya suatu kemasan rokok untuk ditiru dan dipalsukan.
“Karena kami kelompok rantai hilir, yaitu konsumen, jelas ini akan mempengaruhi pola perilaku konsumen menjadi ke arah yang tidak semestinya. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini membingungkan konsumen dan justru akan menggeser pola konsumsi ke rokok ilegal dan akhirnya menjadi bumerang,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional. Padahal, Indonesia memiliki kompleksitas kondisi sosial dan ekonomi yang menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir.
“Maka, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi lembaga anti tembakau asing yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek,” ungkapnya.
Baca juga: Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Ancam Nasib Buruh Perempuan |
Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif bagi industri tembakau bukan merupakan solusi terbaik dalam mengendalikan jumlah konsumsi perokok di Indonesia, misalnya kenaikan cukai rokok yang tinggi bukannya menurunkan jumlah perokok, tetapi malah membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.
Oleh karena itu, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, maka berpotensi merugikan seluruh ekosistem tembakau serta menjadi beban tambahan pemerintahan baru. Dengan demikian, Ary menyarankan agar rencana kemasan rokok polos tanpa merek untuk segera dibatalkan.
“Rancangan Permenkes harus dibatalkan dan dicabut. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan konsumen, merugikan negara dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ini harapan besar kami untuk pemerintahan baru yaitu tolong batalkan aturan ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News