Seluruh insinyur perusahaan wajib tersertifikasi. Dok. Istimewa
Seluruh insinyur perusahaan wajib tersertifikasi. Dok. Istimewa

Seluruh Insinyur Perusahaan Wajib Tersertifikasi

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Maret 2022 23:46
Jakarta: Peningkatan kapasitas insinyur dinilai sangat penting untuk menghadapi beragam tantangan sekaligus menjawab kebutuhan di masa depan. Sehingga, insinyur perusahaan didorong mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
 
Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Hanggara Patrianta, menyebut program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, sebagai prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang didasari pada perilaku guna meningkatkan dan memelihara citra profesi secara ideal.
 
Sesuai undang-undang tersebut, sertifikasi profesi wajib dimiliki guna menghindari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu.

Hanggara mengatakan insinyur pada praktiknya menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan matematika, untuk mengembangkan solusi ekonomis terhadap permasalahan teknis. Pekerjaan insinyur menjembatani penemuan ilmiah dengan aplikasi komersial, yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan konsumen.
 
"Maka melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," terang Hanggara, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
 
Baca: Era Industri 4.0, Kompetensi SDM Indonesia Harus Berkualitas
 
Hanggara menjelaskan profesi insinyur merupakan salah satu tonggak utama keberlangsungan bisnis yang mengacu pada kemampuan problem solving dengan pemahaman terkait aktivitas industri secara detail. Insinyur juga harus mampu membangun teamwork dengan technical skill mumpuni, sehingga pengetahuan yang dimiliki menjadi motivasi sekaligus bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri.
 
Hal ini yang menjadi salah satu langkah sukses PKT dalam mendirikan Pabrik PKT-5. Sebagai pabrik amoniak dan urea terbesar pertama di Asia Pasifik, proyek ini merupakan kolaborasi multidisiplin, seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika.
 
Seluruhnya berkolaborasi menghasilkan karya yang mampu meningkatkan kapasitas produksi PKT secara signifikan. "Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 metric ton per day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. PKT telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo," ujar Hanggara.
 
Menurut dia, pihaknya terus fokus meningkatkan profesionalitas insinyur perusahaan dengan mengedepankan etika dan integritas, serta mampu menjunjung tinggi kode etik profesi insinyur. Penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait profesi insinyur sebagai salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mampu teraplikasi secara optimal dalam aktivitas bisnis dan produksi PKT.
 
Hanggara menambahkan pihaknya juga sudah menjalankan kewajiban profesi insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh melalui program PPI. Kegiatan ini dilakuka secara berkelanjutan dengan menjalin kerja sama program dengan sejumlah universitas di Tanah Air.
 
Program ini dikuatkan kebijakan Direksi PKT agar insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu keinsinyuran mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).
 
Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mendorong STRI berjalan maksimal untuk mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.
 
“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri, dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” ujar Hanggara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan