Ilustrasi minyak goreng - - Foto: dok MI
Ilustrasi minyak goreng - - Foto: dok MI

BPKP Perketat Pengawasan Kebijakan Minyak Goreng

Antara • 06 Juni 2022 08:27
Jakarta: Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh akan memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.
 
"Sekarang pengawasan kami lakukan lebih ketat dari sebelumnya. Jadi kami sebagai pengawas internal Bapak Presiden melakukan pendampingan dalam proses tata kelola minyak goreng," katanya dalam konferensi pers, dikutip Senin, 6 Juni 2022.
 
Pengawasan dilakukan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.
 
Termasuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
 
"Kami juga mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dari hulu sampai akhir sehingga setiap titik-titik kritis dari pelaksanaan kebijakan ini bisa kita monitor day to day. Tim kami pun bergabung sebagaimana disampaikan dalam tim pengawasan dan monitoring tersebut," terang dia.
 
Selain itu, BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu. Dengan demikian jumlah produk yang bisa divalidasi untuk diekspor dapat lebih tepat.
 
BPKP juga akan mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.
 
"Untuk program ini, kami memonitor dan mengawasi secara ketat. Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan program pemerintah berjalan lancar seperti yg diharapkan oleh presiden, menko, serta menteri lainnya," ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan