Ilustrasi pabrik minyak goreng Sinar Mas Agro. Foto; dok MI/Arya Manggala.
Ilustrasi pabrik minyak goreng Sinar Mas Agro. Foto; dok MI/Arya Manggala.

Bandel Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu/Liter, Ini Sanksinya

Sri Yanti Nainggolan • 19 Januari 2022 18:20
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan memeberi sanksi bagi pihak yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu/liter. Termasuk pada para pelaku industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
 
"Nanti kepada para produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," tegas Lutfi dalam konferensi pers terkait Kebijakan Minyak Goreng secara virtual, dikutip Rabu, 19 Januari 2022.
 
Lutfi menekankan bahwa Minyak Goreng Satu Harga bertujuan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

"Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia," jelasnya.
 
Baca: Usaha Mikro Girang Minyak Goreng Turun, Simak Ceritanya
 
Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kecurangan. Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan Minyak Goreng Satu Harga. 
 
"Jadi kami ingatkan, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, melakukan penyelewengan, atau melakukan apapun yang tindakannya melawan hukum, kami Pemerintah Republik Indonesia akan menindaklanjuti proses tersebut ke dalam proses hukum," pungkas Lutfi.
 
Ketentuan Minyak Goreng Satu Harga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi baru ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
 

Minyak Goreng Satu Harga diberlakukan di ritel modern dulu

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.
 
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," ucap Lutfi. 
 
Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan