JKP merupakan amanah dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan merupakan tambahan dari program BPJS. JKP akan menjadi program perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan bantuan dana dan akses ke pekerjaan yang baru.
"Kami sudah koordinasi dengan kementerian lembaga terutama Kementerian Keuangan, sekarang proses finalisasi," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Senin, 18 Januari 2021.
Ida menjelaskan dalam draf desain sistem JKP kepesertaan program JKP adalah peserta penerima upah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran dana dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemberi pelatihan dan akses mencari kerja di tempat yang baru.
Kemudian mengenai kriteria pekerja/buruh yang terkena PHK adalah penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan kepemilikan perusahaan. Lalu kerugian atau pailit serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
Adapun ketentuan pekerja/buruh yang bisa memperoleh JKP adalah masa kepersertaan 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.
"Manfaat diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional," jelasnya.
Sedangkan untuk iuran, Ida menyebutkan terdapat batas atas upah sesuai plafon jaminan pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.
"Minggu ini kami akan menyelesaikan RPP mengenai kehilangan pekerjaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News