Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Petani Tembakau Tagih Janji Pemerintah Susun Peta Jalan IHT

Husen Miftahudin • 12 Maret 2021 11:09
Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin penyusunan peta jalan Industri Hasil Tembakau (IHT).
 
"Sebagai salah satu industri penopang penerimaan negara, perlu adanya inisiasi dari pemerintah dalam menyusun arah kebijakan IHT melalui kehadiran peta jalan," ucap Parmuji dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Menurut Parmuji, penyusunan peta jalan IHT bersifat mendesak untuk segera dirancang. Pasalnya, peta jalan ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholder yang terkait di dalamnya.

Selain itu, peta jalan tersebut dapat meminimalisasi kegaduhan polemik IHT dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat. Karena itu, peta jalan perlu dibahas lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek penerimaan negara (ekonomi), serapan tenaga kerja, dan kesehatan.
 
"Kami tagih janji Kemenko Perekonomian yang berkomitmen akan menginisiasi penyusunan peta jalan IHT ini," tegas Parmuji.
 
Agus juga mewanti-wanti perlunya satu komando dalam membahas peta jalan IHT, dan tugas itu bisa diambil oleh Kemenko Perekonomian. Menurutnya ini pentingnya peranan Kemenko Perekonomian dalam menyinergikan arah kebijakan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan yang secara formal dibawa oleh masing-masing kementerian terkait.
 
"Agar tercipta kebijakan yang berimbang sebagai pedoman berusaha untuk mewujudkan kelangsungan IHT nasional yang berkeadilan," harap Parmuji.
 
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui bahwa sebenarnya peta jalan IHT sudah pernah disusun. Kemenperin pun sudah punya peta jalan IHT sejak 2009.
 
Namun pada 2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mencabut peta jalan tersebut. "Sebenarnya di 2015, Kemenperin sudah mempertimbangkan masalah-masalah seperti pasokan tembakau untuk industri, bagaimana tenaga kerjanya, penerimaan negara, petani, dan masalah aspek kesehatan," tuturnya.
 
Namun, lanjut Edy, berdasarkan Putusan MA Nomor 16, roadmap tersebut akhirnya dicabut termasuk harus mencabut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63, karena dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan lain sebagainya.
 
Oleh karena itu, Edy mengusulkan agar prinsip penyusunan peta jalan IHT harus mengedepankan keseimbangan, yaitu mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan kesehatan.
 
Di samping itu juga harus mempertimbangkan karakteristik IHT nasional baik itu penyerapan tenaga kerja yang tinggi, keterkaitan hulu hilir sektor pertanian tembakau dan cengkeh, juga kretek sebagai produk khas Indonesia.
 
Misalnya, dengan mempertimbangkan penyerapan atau penggunaan konsumsi tembakau dalam negeri. Jadi tidak hanya berdasarkan volume produksi rokoknya, tapi mempertimbangkan penggunaan atau penyerapan tembakau lokal.
 
"Kemenperin mendukung penyusunan peta jalan IHT dengan melibatkan lintas kementerian. Harapannya, strategi penyusunan roadmap betul-betul komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, dan tenaga kerja," pungkas Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan