Jakarta: Penataan pipa atau kabel bawah laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan masyarakat. Keuntungan ini di antaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemrawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.
Setelah Kepmen KP 14/2021 terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.
"Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin," urai Tebe sapaan akrabnya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Maret 2021.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.
Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulatan negara.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup besar bagi negara.
Adanya Kepmen tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. Lalu dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.
Dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Manhole). Termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News