Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Emir Muhaimin mengatakan penanganan dan pemulihan kasus mati setrum kemarin lebih cepat dibandingkan saat terjadi blackout tahun lalu.
"Beda case-nya, penanganannya juga lebih cepat ini," kata Emir kepada Medcom.id, Senin, 2 November 2020.
Emir mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses investigasi. Dirinya pun belum bisa menuturkan penyebab terjadinya gangguan yang terjadi pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 KV pada pukul 12.58 WIB yang menyebabkan sejumlah wilayah DKI Jakarta padam.
"Masih proses investigasi," ujar Emir.
Dirinya pun tidak bisa memastikan kapan proses investigasi selesai dilakukan. Namun diharapkan tidak terlalu lama karena PLN melibatkan banyak tim internal untuk melakukan investigasi tersebut.
"Kami belum tahu waktu pastinya karena melibatkan banyak tim. Semoga tidak terlalu lama," jelas Emir.
Sebelumnya, Direktur Regional Bisnis Bagian Jawa, Madura dan Bali Haryanto WS mengatakan dari dugaan awal penyebab kerusakan pada infrastruktur kelistrikan tersebut adalah hujan yang disertai petir yang melanda Jabodetabek.
Sementara pada kasus blackout tahun lalu, I Made Suprateka yang saat itu menjabat sebagai Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero) dalam wawancara dengan Metro TV pada program Metro Siang mengatakan pemadaman pada Minggu, 4 Agustus 2019 terjadi akibat kondisi force majeure di transmisi atau sutet di Ungaran, Jawa Tengah, akibat adanya pohon yang memiliki ketinggian melebihi batas.
Dia bilang pohon tersebut memiliki ketinggian yang melebihi ruang bebas seperti ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) PLN. Aturan yang ada ambang batas pohon hanya boleh memiliki tinggi delapan meter apabila berada di wilayah transmisi PLN. Adapun tinggi tower untuk transmisi 500 kilo volt (kV) yakni 40 meter dan tinggi konduktor terendah 18 meter.
Made menuturkan apabila pohon tersebut memiliki ketinggian lebih dari standar, maka wajib ditebang atau dipotong. Namun hal tersebut akan sangat tergantung pada pemilik pohon. Jika pemilik pohon tidak berkenan, Made mengakui hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News