Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan insiden pertama terjadi pada Oktober 2007. Kebakaran ini tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fasilitas pembuangan limbah. Kebakaran kedua terjadi pada 4 Januari 2019 pukul 9.40 WIB. Insiden ini terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP Asset 3 ke pengolahan minyak atau Kilang Balongan.
Teranyar yakni pada 29 Maret 2021 pukul 00.45 WIB kebakaran dahsyat kembali terjadi di area Kilang Balongan tepatnya di tanki T301G. Ombudsman berharap tidak ada insiden berulang di masa mendatang.
"Kami mengharapkan karena sudah tiga kali terbakar mestinya jangan sampai yang keempat," kata Hery dalam konferensi pers daring, Rabu, 14 April 2021.
Adapun terkait dengan insiden ketiga, berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kata Hery, ditemukan adanya maladministrasi atau kelalaian dari tanggung jawab oleh Pertamina. Sebab, sebelum peristiwa terbakarnya tanki, Minggu, 28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan sudah mencium bau yang menyengat dari kilang Pertamina.
Namun perseroan tidak merespons keluhan tersebut dan tidak transparan atau melakukan keterbukaan informasi mengenai kondisi kilang pada saat sebelum terjadinya insiden tersebut. "Sudah ada laporan masuk secara resmi kalau ini terjadi keterlambatan penanganan. Ini bagian dari kelalaian, dari maladministrasi," pungkas Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News