Foto: dok MI.
Foto: dok MI.

Ini Penyebab Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta Terhambat

Media Indonesia.com • 11 Desember 2020 14:36
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan data 140 ribu orang penerima bantuan subsidi upah (BSU) ke BPJamsostek. Pengembalian data ini lantaran penerima tidak valid.
 
Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz mengatakan hal ini membuat Kemenaker tidak memiliki kapasitas untuk melakukan validasi atau revisi ulang karena data berasal dari BPJamsostek.
 
Reza mengatakan, selain mengembalikan data tersebut, ada beberapa penyebab penyaluran dana BSU menjadi terhambat.

Penyebab tersebut yakni keterangan nama di KTP dan rekening tidak sama. Kemudian, banyak rekening bank yang tidak aktif. Alhasil, dana BSU tidak dapat masuk ke rekening penerima.
 
"Nama yang ada di KTP dan di rekening biasanya tidak sama. Nah, biasanya ada masalah di situ," imbuh Reza, dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Kemenaker juga menjamin transparansi penyaluran BSU. Hal itu dikarenakan adanya monitoring dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Karena data yang mengikuti dari BPJamsostek maka penyaluran BSU pada termin II tidak ada pembaharuan data dan masih mengikuti termin I. Selain itu Kemenaker juga mengikuti regulasi kriteria yang dibatasi hingga Juni 2020.
 
"Sehingga yang tidak terdaftar hingga Juni maka tidak termasuk pada termin II, itulah kebijakan. Karena kita butuh banyak waktu untuk verifikasi bila ada pembaruan data pada termin II sehingga validitas datanya nanti bisa dipertanyakan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan