Ilustrasi ahli waris penerima subsidi upah - - Foto: Medcom
Ilustrasi ahli waris penerima subsidi upah - - Foto: Medcom

Subsidi Upah Bisa Diterima Ahli Waris

Media Indonesia.com • 10 Desember 2020 20:18
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih bisa diterima oleh mereka yang sudah meninggal. Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris.
 
"Ahli warisnya yang menerima. Selama rekening masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan kepada ahli waris. Justru itu bisa menjadi insentif bagi ahli waris," jelas Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz dikutip dari Mediaindonesia.com, Kamis, 10 Desember 2020.
 
BSU dapat diterima ahli waris, jika penerima sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Dalam hal ini, rekening penerima BSU sudah terdaftar di BPJamsostek

"Jika penerima subsidi wafat dan belum berkeluarga, dilakukan pemindahbukuan ke orang tua atau saudaranya. Jadi masih tetap dilakukan transfer, karena rekeningnya sudah terdaftar," imbuh Reza.
 
Adapun total penerima manfaat BSU mencapai 12,40 juta pekerja. Penerima BSU ialah pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Untuk program bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,9 triliun.

 
Realisasi dari termin I periode September-Oktober mencapai 98,8 persen, atau sekitar 12,2 juta orang yang menerima BSU. Sementara termin II sudah mencapai 90 persen, atau 11 juta penerima.
 
"Jadi yang termin I dapat BSU, seharusnya termin II dapat lagi. Karena tidak ada pembaruan data," tutup Reza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan