Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2023

Eko Nordiansyah • 27 Agustus 2022 17:27
Jakarta: Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023 bakal berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Dampak kenaikan CHT yang terjadi tiap tahun menyebabkan puluhan ribu pekerja yang terlibat di sektor IHT dirumahkan bahkan kehilangan pekerjaan. 
 
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto meminta pemerintah tidak menaikan tarif CHT pada 2023. Ia khawatir kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang sangat tinggi akan membahayakan IHT.
 
"Khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Sepanjang 10 tahun terakhir, dampak buruk kenaikan cukai tembakau sudah terlihat dan menimbulkan pengurangan pekerja. Ia mengaku kehilangan sebanyak 60.889 orang anggota yang mayoritas adalah pekerja SKT yang didominasi perempuan dengan pendidikan yang terbatas.
 
FSP RTMM SPSI, kata Sudarto, telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk mengingatkan risiko dan dampak yang mungkin terjadi apabila kenaikan CHT terlalu tinggi. 
 
"Kami memohon kepada pemerintah untuk melindungi IHT sektor padat karya dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada 2023, terutama SKT," ujarnya. 
 
Dia meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan cukai mengingat dampaknya pada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja.
 
"Industri harus tumbuh dan berkembang karena harus menghidupi pekerjanya untuk mendapat penghasilan kehidupan yang layak setiap tahun. Industri digencet terus sementara penerimaan negara diminta tinggi itu tidak rasional, buruh ditekan dan petani juga rugi," katanya.
 
Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diminta Tak Merugikan Petani Tembakau

 
Sudarto menambahkan, saat ini tekanan tidak hanya berasal dari kebijakan cukai tetapi juga regulasi lainnya. Misalnya desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 
 
Sudarto mengatakan desakan Revisi PP 109/2012 dan kenaikan cukai pada 2023 merupakan dua kebijakan yang paling dikhawatirkan dapat menghancurkan IHT. Dia berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT dalam proses penyusunan kebijakan. 
 
"Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan negara, di sisi lain ditekan dengan berbagai regulasi atau kebijakan yang mematikan. Besar harapan kami pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi kami ini," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan