Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.

Proses Perundingan Batas ZEE dengan Vietnam Perlu Terus Dikawal

Husen Miftahudin • 03 November 2022 14:20
Jakarta: Selama puluhan tahun lamanya, Indonesia telah melakukan perundingan mengenai penetapan batas laut dengan negara tetangga, tak terkecuali dengan Vietnam.
 
Perundingan mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam pertama kali berlangsung sejak 21 Mei 2010. Hingga kini perundingan penetapan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam ini telah dilaksanakan belasan kali.
 
Tim Teknis dari Indonesia, berdasarkan hasil dari proses perundingan yang berjalan, telah siap mengajukan konsesi bagi Vietnam untuk memudahkan proses negosiasi. Sementara itu, posisi single boundary line milik Vietnam telah ditinggalkan.

Dengan pertimbangan hal ini, Tim Teknis Indonesia akan lebih mempertimbangkan positif apabila diperlukan untuk memberi konsesi lagi kepada Vietnam.
 
Pada proses perundingan terakhir mengenai penetapan batas ZEE Indonesia dan Vietnam pada 26-27 September 2022, belum terjadi kesepakatan mengenai pembahasan garis ZEE final. Kedua negara sempat membahas mengenai usulan 'equal' dari Vietnam, sementara Indonesia meminta penjelasan mengenai pengertian dan maksud 'equal' tersebut.
 
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.
 
"Apakah Kemenlu melibatkan DPR RI khususnya Komisi I dan kalangan publik? Pemerintah jangan terkesan tidak transparan dalam hal konsesi perbatasan ZEE ini," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
 
Marcellus mempertanyakan langkah itu. Selain itu, isi draf konsesi yang diajukan Indonesia dan Vietnam juga patutnya bisa dijabarkan. "Jangan sampai apa yang diajukan justru akan merugikan pihak Indonesia," ketus dia.
 
Baca juga: KNTI: Pemberian Konsesi ke Vietnam Merugikan Nelayan

 
Menurutnya, pemberian konsesi tersebut harus mempertimbangkan ketujuh Kebijakan Kelautan Indonesia, yakni pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; tata kelola dan kelembagaan laut; ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; budaya bahari; serta diplomasi maritim.
 
Selain itu, ekonomi dan kedaulatan negara juga harus dipertahankan. Dari segi kedaulatan perlu ditegaskan terkait penetapan batas wilayah negara. Sedangkan dari segi ekonomi, Indonesia memiliki kekayaan perikanan laut berlimpah sehingga harus selalu disuarakan dalam upaya menjaga keamanan pangan untuk masyarakat.
 
"Patut diingat Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan yang berasal dari sumber daya alam kemaritiman yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal sampai dengan saat ini. Saya berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengajukan konsesi perbatasan ZEE dengan Vietnam," tegasnya.
 
Marcellus menegaskan pula konsesi yang harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). "Seperti telah diatur di dalam UNCLOS, yakni kedaulatan suatu negara atau wilayah laut tertentu diukur berdasarkan jarak dari titik pangkal pulau terluar," pungkas dia.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan