Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan, seharusnya harga TBS di Sumsel sudah bergerak naik pada pekan karena adanya peniadaan Pungutan Ekspor (PE) CPO hingga nol persen.
baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Pungutan Sawit |
Namun, ia melanjutkan, lantaran penetapan harga dilakukan tiap dua pekan maka harga yang ditetapkan pada periode ini merupakan harga rata-rata yang terjadi dalam dua pekan.
"Faktanya memang mulai dirasakan petani sawit Sumsel saat ini sudah ada kenaikan, tapi kenaikan harga belum setinggi dibandingkan dengan harga TBS di provinsi tetangga yang sudah di atas Rp2.000 pada pekan ini,” kata dia, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia menjelaskan kenaikan harga yang belum dirasakan ini merupakan dampak dari penetapan harga TBS yang dilakukan Sumsel yakni setiap dua pekan. Sementara, provinsi lainnya seperti Sumatera Barat dan Jambi sudah menetapkan harga TBS setiap pekan.
Ia mencontohkan, ketika harga TBS jatuh justru Sumsel masih menerima harga yang cukup tinggi yakni Rp1.860,48 pada periode I pada 11 Juli 2022 dan harga Rp1.611 pada periode II pada 21 Juli 2022. Padahal saat itu harga TBS provinsi tetangga sudah tertekan.
Menurut dia, hal ini kerap dipertanyakan para petani sawit Sumsel, sehingga pada rapat penetapan harga TBS muncul wacana dari para pelaku sawit untuk beralih dari dua pekan menjadi tiap pekan.
"Pemprov pada prinsipnya mendukung, tapi ini tentunya perlu persiapan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News