Ilustrasi BBM/Branda Antara
Ilustrasi BBM/Branda Antara

Amankan Kuota BBM, Revisi Perpres 191 Dinantikan

M Sholahadhin Azhar • 30 September 2022 17:19
Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) itu diharapkan dapat disesuaikan.
 
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan pembaruan aturan itu penting sebagai landasan hukum untuk distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite. Sehingga, penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan adil.
 
"Mengapa perlu direvisi, khususnya Pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna Pertalite," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
 

Baca: Angkat Jempol Nih! BPH Migas Bakal Penuhi Solar Subsidi untuk Usaha Produktif


Menurut dia, Perpres 191 hanya mengatur penggunaan Solar untuk nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kendaraan roda empat dan roda enam. Aturan itu mengatur penggunaan solar untuk angkutan tambang dan perkebunan.

"Sementara Pertalite belum ada (di aturan itu)," kata Saleh.
 
Dia mengatakan landasan hukum yang mengatur penggunaan Pertalite sangat dibutuhkan. Sebab, kuota bahan bakar jenis itu sangat terbatas.
 
"Kuota Pertalite tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kilo liter," ujar dia.
 
Di sisi lain, Saleh memprediksi pemakaian Pertalite semakin tak terbendung. Hingga September 2022, ada tambahan total konsumsi tahunan mencapai 6,8 juta kilo liter.
 
Menurut Saleh, pihaknya tengah merumuskan langkah darurat untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi ini. Sehingga, subsidi dapat tepat sasaran.
 
Salah satu cara pembatasan, yakni mengendalikan kategori pembeli. "Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini," ucap Saleh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan