Penurunan ini membuat harga emas mulai jinak setelah sempat menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah pada dua hari kemarin. Ini berkat tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir seiring dengan naiknya harga emas dunia.
Mengutip logammulia.com, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,117 juta per gram, turun Rp4.000 dibandingkan harga kemarin sebesar Rp1,121 juta per gram.
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp4.000. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp1,005 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Meski Gak Gerak, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Cetak Rekor! |
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp608,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,117 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,174 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,236 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,360 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,665 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp26,537 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp52,995 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp105,912 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp264,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp528,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,057 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News