PLTS Atap dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan, serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.
Aturan baru PLTS Atap
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai 31 Januari 2024.
Melansir laman Kementerian ESDM, penerbitan aturan baru ini adalah respons dari dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi PLTS Atap sekaligus perbaikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 terkait PLTS Atap.
| Baca juga: Transisi Energi, Kapasitas PLTS Atap RI Capai 140 MW |
Pokok-pokok dalam peraturan ini:
- Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
- Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
- Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
- Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
- Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
- Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
Syarat pemasangan PLTS Atap
Syarat teknis pemasangan
- Kekuatan rangka atap atau pondasi dengan solar module array akan dipasang. Semakin besar kapasitas solar array semakin besar bobotnya. Faktor tekanan angin juga perlu diperhitungkan.
- Penempatan solar array terkena sinar matahari langsung dan bebas dari bayangan pohon, gedung, atau bangunan lainnya selama waktu produksi.
- Sudut kemiringan solar array membantu menghindari genangan air pada panel dan membersihkan diri dari debu di saat hujan, sudut kemiringan yang disarankan 8-20 derajat dengan permukaan modul pv menghadap utara/selatan terhadap garis khatulistiwa.
Syaratan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
Permen ESDM 12/2019 mengatur sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi) dengan batasan kapasitas yang melebihi 500 kVA.
SLO tetap diperlukan sebagai bukti kualitas instalasi, kabel dan komponen listrik serta sudah memenuhi persyaratan beroperasi dan layak diberi tegangan listrik.
Berikut persyaratan administrasi teknis pergantian KWH meter exim:
- Solar panel atap sistem on grid/hybrid sudah terpasang.
- Mengisi Form Photovoltaic permohonan pergantian KWH Meter Exim.
- Surat kuasa permohonan apabila diwakilkan.
- Copy KTP, NPWP pemohon.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Single Line Diagram (SLD)/Wiring diagram atau Diagram skema perkabelan.
- Data spesifikasi solar pv module dan Inverter yang digunakan.
- Membayar biaya pergantian kwh exim sesuai registrasi dari PLN.
| Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Dapat 'Lampu Hijau', Pasokan Listrik Bakal Makin Andal |
Mekanisme pemasangan sistem PLTS Atap
- Calon Pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan pembangun pemasangan sistem PLTS Atap kepada pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan. Periode permohonan dibuka setiap Juni dan Juli degan jangka waktu 30 hari.
- Verifikasi dilakukan oleh IUPTL, pemegang IUPTL harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemohon selambatnya 30 hari sejak batas permohonan berakhir. Apabila pemegang IUPTLU tidak memberi persetujuan atau penolakan, permohonan dianggap disetujui. Ditjen EBTKE akan menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada pemegang IUPTL.
- Pelanggan yang akan melakukan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dengan total kapasitas memiliki dua kriteria: Pertama, lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS. Kedua, sampai dengan 500 kW melaporkan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
- Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dilakukan setelah memperoleh persetujuan IUPTLU dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha pemasangan PLTS Atap.
- Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik serat sampai 500 kW dengan spesifikasi teknis panel kontrol menjadi satu bagian terpisahkan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id