"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil, dilansir dari Antara, Selasa, 4 April 2023.
Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
Selain itu, lanjut Gubernur Ridwan Kamil, THR Idulfitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," kata dia.
Baca: Nyaris 5%, Ini Penyebab Inflasi Kekerek |
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana THR Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.
"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.
Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
SE Kemnaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.
"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News