Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gaji ini berlaku setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca juga: Pertamina Diminta Klarifikasi terkait Gaji Komisaris Utama Tembus Rp8,36 Miliar/Bulan |
"Dalam pemberitaan disebutkan honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," ucap Fadjar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan:
- Faktor skala usaha.
- Faktor kompleksitas usaha.
- Tingkat inflasi.
- Kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.
- Faktor-faktor lain yang relevan.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," tambah Fadjar.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG's).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News