Berdasarkan data Korlantas, mulai H-1 hingga H-6 terjadi 1.457 kecelakaan. Dari kecelakaan tersebut sebanyak 189 korban meninggal, 186 korban luka berat, dan 2.013 korban mengalami luka ringan.
Adapun kecelakaan menggunakan sepeda motor yang terjadi di jalan non-tol atau jalan arteri menjadi penyumbang tertinggi angka kecelekaan di periode ini.
Meskipun masyarakat Indonesia memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau jaminan kesehatan bagi masyarakat, ternyata layanan milik pemerintah ini tidak meng-cover seluruh kecelakaan.
Baca juga: 49.595 Kendaraan Lewati Tol Indralaya-Prabumulih Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran |
Melansir lifepal.co.id, Kamis, 27 April 2023, hanya ada beberapa kategori kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS. Untuk saat ini, kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja.
Kalau merupakan kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya tidak bisa ditanggung dengan BPJS. Karena, untuk kasus kecelakaan kerja, PT Jasa Raharja (Persero) yang akan berperan untuk menanggung biayanya, bukan BPJS.
Syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal
Demi mendapat klaim uang penjaminan untuk berobat, peserta perlu mengikuti syarat yang berlaku, agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal adalah:- Kartu BPJS terdaftar dan berstatus aktif. Kalau tidak aktif, kamu bisa coba urus terlebih dahulu.
- Melampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi biasanya akan menanyakan saksi mata jika ada. Kemudian baru memberikan laporan kepolisian.
- Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
- Jenis kecelakaan yang terjadi berupa menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin, tabrakan, atau tersenggol orang lain.
Bila kamu memang mengalami kecelakaan ketika di angkutan umum, maka ganti rugi kecelakan akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja, bukan BPJS.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan |
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan
Maraknya kasus kecurangan yang terjadi saat mengajukan biaya perawatan dan pengobatan kesehatan membuat BPJS lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim.Salah satunya terkait penyebab kecelakaan. BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
- Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara.
- Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas.
- Kegagalan upaya mengakhiri hidup.
- Pertikaian antarkelompok.
- Terbukti mengkonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu.
Dengan menerapkan prosedur pengajuan berupa kelengkapan berkas, harapannya dapat menyaring pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengklaim uang asuransi atas kecerobohan sendiri.
Apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS?
Jadi, kesimpulannya, apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS? Jawabannya adalah bisa. Akan tetapi, tidak semua jenis kecelakaan.Jenis kecelakaan yang di-cover BPJS harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan jenis kecelakaan tunggal.
- Tidak terjadi karena kelalaian pribadi.
- Bukan merupakan kecelakaan kerja.
- Bukan kecelakaan saat menjadi penumpang angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id