Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto : MI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto : MI.

Himbara Sudah Salurkan Rp32,2 Triliun Dana Pemerintah

Husen Miftahudin • 27 Juli 2020 16:12
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) telah menyalurkan kredit sebanyak Rp32,2 triliun atas penempatan dana pemerintah untuk percepatan program pemulihan ekonomi pemerintah (PEN) sebesar Rp30 triliun.
 
"Data terakhir yang dilaporkan bank BUMN ke kami saat ini penyalurannya telah mencapai Rp32,2 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 27 Juli 2020.
 
Wimboh mengungkapkan empat bank Himbara ini telah menyampaikan rencana penyaluran pinjaman mereka sebanyak 3,73 kali dari dana yang ditempatkan pemerintah sebesar Rp30 triliun. Artinya, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri berkomitmen untuk menyalurkan kredit senilai Rp111,8 triliun.

"(Penyaluran dana tersebut) untuk pinjaman produktif, sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan," urai Wimboh.
 
Sebelumnya, pemerintah menempatkan dananya di BRI dan Bank Mandiri masing-masing sebanyak Rp10 triliun. Sementara penempatan dana pemerintah di BNI dan BTN masing-masing sebesar Rp5 triliun.
 
Kemudian, pemerintah juga menempatkan dananya di bank pembangunan daerah (BPD). Total ada Rp20 triliun dana yang bakal ditempatkan pemerintah di bank daerah, sebanyak Rp11,5 triliun di antaranya sudah ditempatkan kepada tujuh BPD.
 
Ketujuh tersebut yakni PT Bank DKI Jakarta sebesar Rp2 triliun, PT BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) Rp2 triliun, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Rp2,5 triliun, PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp2 triliun, serta BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) sebesar Rp2 triliun.
 
Ada pula dua BPD yang masih dikaji untuk penempatan dananya, yakni PT BPD Bali dan PT Bank DIY. Kedua bank pembangunan daerah tersebut masing-masing mendapatkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp1 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan