Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH ini diluncurkan pada Senin, 31 Agustus 2020, di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Program ini diluncurkan untuk menyelamatkan dari kondisi penurunan daya beli masyarakat Indonesia dan untuk menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi.
"Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM Kartu Sembako non-PKH akibat pandemi covid-19. Kepada para penerima bantuan, saya berpesan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang penting, seperti membeli kebutuhan pokok. Jangan untuk membeli rokok,” kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Mensos Juliari memastikan BST untuk KPM Kartu Sembako non-PKH ini sudah dapat dicairkan pada akhir Agustus 2020 melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Turut hadir pada peluncuran tersebut yaitu Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Donsuwan Simatupang, Direktur Distribution & Retail Funding PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Jasmin, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sis Apik Wijayanto, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto.
"Bantuan ini hanya sekali diberikan, yaitu bulan Agustus saja. Mulai bisa diambil KPM pada akhir pekan ini di seluruh Indonesia. Saya minta agar bantuan segera dibelanjakan untuk memutar roda perekonomian,” kata Mensos Juliari.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Dalam program ini Kemensos menganggarkan Rp4,5 triliun untuk 9 juta KPM.
Penerima Bantuan Sosial Tunai Karti sembako Non PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi covid-19.
"Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan pembaruan, serta telah siap digunakan,” katanya.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Diluncurkannya BST Kartu Sembako Non-PKH ini merupakan menambah jenis bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi, salah satu kebijakan pemerintah adalah membantu melalui skema jaring pengaman sosial (JPS).
Bantuan sosial (bansos) dari Kemensos berupa bansos reguler dan bansos khusus. Pada bansos reguler, Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM. Kepesertaan KPM Program Sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Tak hanya itu, bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek telah disalurkan selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/bulan.
Begitu juga BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan (April, Mei, Juni) dengan indeks Rp600 ribu/KPM/bulan. Kedua jenis bansos khusus ini diperpanjang untuk periode Juli-Desember dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News