Kuasa Hukum Garuda Indonesia dari Kantor Assegaf Hamzah & Partners, Ibrahim Assegaf membahas peluang keberhasilan Garuda lewat PKPU. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan mengapa majelis hakim menolak gugatan PKPU dari salah satu kreditur Garuda.
"Apa sih yang harus dibuktikan pemohon itu, secara umum (dibuktikan) ada utang yang jatuh tempo, ini dibuktikan sederhana. Tapi, dalam praktik punya pertimbangan lain, terutama dalam (kondisi) pandemi. Namun, pandangan itu kerap tidak konsisten dilakukan," jelasnya dalam diskusi virtual, Rabu, 24 November 2021.
Dia mengatakan, bila rencana restrukturisasi sudah matang, maka proposal itu bisa diajukan secara langsung ke kreditur. Baik dengan jangka waktu yang ditentukan atau tidak menutup kemungkinan kreditur meminta proses yang cepat.
"Karena dalam proses PKPU kuncinya ada di persetujuan dan dagingnya itu adalah perdamaian dengan kreditur," tutur Ibrahim.
Oleh karena itu, dia berpendapat usaha apapun untuk mendapat persetujuan dari kreditur itu harus dilakukan oleh Garuda, guna memperkuat untuk persetujuan pada saat keputusan restrukturisasi.
"Sebagai lawyer pun, kami tidak pernah liat PKPU itu buruk, karena keuntungannya banyak," tambahnya.
Selain itu dia menambahkan, ada peluang bagi Garuda melakukan proses PKPU di luar negeri, ini tergantung dari gugatan kreditur. Pasalnya, maskapai itu memiliki 800 kreditur dengan utang terbanyak dari lessor atau penyewa pesawat yang berasal dari luar negeri.
"Bukan mustahil dia perlu melakukan proses tambahan di yuridiksi lain. Contoh akhir-akhir ini kita melihat ada debitur Indonesia yang sedang merestrukturisasi dan paralel berproses (hukum) di Singapura," pungkas Ibrahim.
Yang teranyar, Garuda digugat ganti rugi oleh perusahaan jasa outsourcing, Prima Raya Solusindo sebesar Rp4,46 miliar. Gugatan perusahaan itu terhadap Garuda terdaftar dengan Nomor Perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 19 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News