Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebagai daerah sentra pertanian tembakau meminta kepada pemerintah pusat untuk turut membantu melindungi petani tembakau. Apalagi sawah ladang petani tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan Kabupaten Jombang.
Hal ini disampaikan menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana revisi ini dikhawatirkan bisa berdampak kepada pendapatan para petani tembakau.
"Jika revisi dilakukan saat ini, yang tidak siap adalah petaninya. Apalagi selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau," ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab kepada wartawan, Senin, 19 Juli 2021.
Ia menambahkan, efek domino dari pertanian tembakau ini cukup luar biasa, utamanya untuk menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Menurut dia, dana bagi hasil ini sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian sehingga dampak multipliernya yang besar.
"Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas," ungkapnya.
Meski demikian, Mundjidah mengaku bahwa baik Pemkab Jombang, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Jombang tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan revisi PP 109/2012 tersebut. Padahal kebijakan ini bisa berdampak langsung kepada mereka.
Untuk melindungi petani di wilayahnya, Mundjidah juga telah menyiapkan pembangunan dengan dana bagi hasil tersebut, diantaranya pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, hingga memberikan bantuan alat mesin pertanian.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi covid-19. Untuk itu, kebijakan yang bisa menghambat perlu dihindari.
"Jadi ini tidak perlu dilanjutkan karena IHT merupakan industri yang padat karya dan banyak menggunakan tenaga kerja. jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya," ujar dia.
Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Di luar itu, masih ada pekerja yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan IHT ini.
Hal ini disampaikan menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana revisi ini dikhawatirkan bisa berdampak kepada pendapatan para petani tembakau.
"Jika revisi dilakukan saat ini, yang tidak siap adalah petaninya. Apalagi selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau," ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab kepada wartawan, Senin, 19 Juli 2021.
Ia menambahkan, efek domino dari pertanian tembakau ini cukup luar biasa, utamanya untuk menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Menurut dia, dana bagi hasil ini sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian sehingga dampak multipliernya yang besar.
"Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas," ungkapnya.
Meski demikian, Mundjidah mengaku bahwa baik Pemkab Jombang, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Jombang tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan revisi PP 109/2012 tersebut. Padahal kebijakan ini bisa berdampak langsung kepada mereka.
Untuk melindungi petani di wilayahnya, Mundjidah juga telah menyiapkan pembangunan dengan dana bagi hasil tersebut, diantaranya pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, hingga memberikan bantuan alat mesin pertanian.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi covid-19. Untuk itu, kebijakan yang bisa menghambat perlu dihindari.
"Jadi ini tidak perlu dilanjutkan karena IHT merupakan industri yang padat karya dan banyak menggunakan tenaga kerja. jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya," ujar dia.
Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Di luar itu, masih ada pekerja yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan IHT ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News