Asuransi tersebut bukan merupakan premi, melainkan biaya pertanggungan selama setahun yang dimiliki seorang turis asing. Pasalnya, wisman yang tidak tercatat sebagai WNI harus mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya sendiri alias tidak menjadi tanggungan pemerintah Indonesia.
"Nilai Rp1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan wisman," jelas Sandiaga dalam Weekly Briefing virtual, dikutip Selasa, 19 Oktober 2021.
Berikut 2 premi asuransi kesehatan bagi wisman:
- Asuransi Rp800 ribu
- Asuransi Rp1 juta
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Premi tersebut merupakan syarat jika wisatawan mancanegara masuk ke negara lalu terjangkit penyakit, biayanya disediakan dari pihak asuransi.
Sejak dibuka 14 Oktober hingga hari ini, belum ada penerbangan internasional dari 19 negara yang tercatat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sandiaga mengatakan, hal ini dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.
Baca juga: Sambut Wisatawan Asing, Pantai Kuta Bali telah Memiliki Toilet Berstandar Bintang 5
Selain itu, Menparekraf berpandangan, wisman juga masih menunggu jadwal penerbangan dari pihak maskapai. Sebab, tidak semua maskapai sudah mulai membuka lagi penerbangan langsung dari negara asalnya ke Bali.
"Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara," sebutnya.
19 negara yang diizinkan masuk ke RI:
- Saudi Arabia
- United Arab Emirates
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Tiongkok
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Perancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia