"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma, yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan, dikutip siaran pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.
"Sektor tersebut sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," kata Menaker Ida.
Terkait hal tersebut, Menaker Ida memiliki empat pandangan strategis, yaitu:
1. Isu kesehatan
Terkait Pekerja Migran Indonesia, disebutkan UU PPMI bahwa setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
2. Pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental
Hal ini terkait Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental. Menurut Pasal 21 UU PPMI disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
3. Jaminan sosial
Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," ucap Menaker Ida.
4. Penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan
Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.
"Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," ujarnya.
Lebih lanjut Menaker Ida memberikan apresiasi terhadap Komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News