Ilustrasi pelaku usaha mikro. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Ilustrasi pelaku usaha mikro. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

Ini Lho Bedanya Penyaluran Banpres Produktif di 2020 dan 2021

Ade Hapsari Lestarini • 09 September 2021 15:22
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan terdapat perbedaan antara penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai Lembaga Pengusulnya.
 
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan, pada 2020, terdapat lima lembaga pengusul BPUM. Sedangkan pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
 
"Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah. Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi," jelas dia, dikutip dalam laman resmi Kemenkop UKM, Kamis, 9 September 2021.

Eddy juga menyampaikan apreasiasi atas peran Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah yang menjadi salah satu pendorong suksesnya Program BPUM.
 
Dia pun meminta koordinasi bisa terus berlanjut, sehingga program ini dapat dijalankan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui tangguh dan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia.
 
Sekretaris Kemenkop UKM (Seskemenkop UKM) Arif R Hakim menambahkan, pada 2021 Kemenkop UKM telah menggulirkan DAK Nonfisik PK2UKM yang diarahkan untuk pelatihan dan pendampingan kapasitas usaha.
 
"Untuk itu kiranya kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memperoleh alokasi tersebut, untuk dapat memprioritaskan pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BPUM untuk difasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan usaha sehingga mendukung transformasi informal ke formal. Salah satunya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang hingga saat ini masih sekitar 2,6 juta pelaku usaha mikro yang telah memiliki NIB," jelas Arif.
 
Di samping itu, katanya, kegiatan strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang diarahkan ke daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dapat disinergikan dengan pelaku usaha mikro penerima.
 
"Sehingga BPUM, usahanya dapat terus berkelanjutan dan menopang pemulihan ekonomi kebijakan Pemerintah dimasa pendemi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan