"Jumlah data yang diserahkan hari ini kita memulai dari satu juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat, 30 Juli 2021.
Ida menjelaskan data satu juta calon penerima tersebut akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian data dan menghindari duplikasi.
"Adapun variabel yang akan diperiksa kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, dan kemudian sektornya," sebutnya.
Selain itu, Kemnaker juga akan melakukan double checking terhadap data tersebut agar calon penerima BSU tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
"Kedua melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," imbuhnya.
Kendati demikian, data BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data lantaran data tersebut dinilai akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid digunakan pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi cepat dan tepat sasaran.
Adapun pada bulan depan pemerintah akan mulai melakukan penyaluran BSU 2021. Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News