Perihal data yang digunakan, dalam pemberian subsidi gaji tahun ini pemerintah akan kembali menggunakan BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasikan dengan calon penerima yang berhak di wilayah PPKM level tiga dan empat.
"Kita menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu sinkronisasi dengan jumlah penerima di PPKM level tiga dan empat," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Anwar mengatakan, aturan-aturan pendukung mengenai pencairan subsidi gaji tersebut satu per satu terselesaikan, seperti Peraturan Menteri Kementerian Ketenagakerjaan tentang subsidi upah 2021.
"Alhamdulillah kalau dari Permenaker-nya sudah selesai, sudah dibahas dengan Kemenkumham untuk harmonisasi dan sudah mendapatkan nomor," katanya.
Anwar memastikan jika tidak ada aral melintang subsidi gaji ini akan segera cair bulan depan (Agustus). "Insyaallah Agustus. Kalau ini sudah semua. Kita juga selalu konsultasi BPK, BPKP, KPK agar tidak ada masalah," imbuhnya.
Berikut kriteria penerima subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Pekerja atau buruh penerima upah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan aktif hingga Juni 2021.
3. Penerima subsidi yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah.
4. Pekerja yang mendapat subsidi ialah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM level empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News