Mall. Foto : MI/Susanto.
Mall. Foto : MI/Susanto.

Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Sewa di Pasar hingga Mal

Eko Nordiansyah • 01 Juli 2021 17:38
Jakarta: Pemerintah berencana menambah insentif perpajakan bagi para pelaku usaha. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya sewa toko di pasar hingga mal.
 
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemberian insentif ini demi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
 
"Pembebasan PPN untuk sewa. 100 persen karena PPN ditanggung pemerintah dengan masa Juni sampai dengan Agustus 2021," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Adapun pembebasan PPN ini akan berlaku meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.
 
Tak cuma itu, pemerintah juga akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tetap menjaga perekonomian di kuartal III. Bansos terutama akan diberikan untuk daerah-daerah yang dilakukan pengetatan oleh pemerintah.
 
"Mempercepat realisasi bansos dengan menarik ke depan bansos tiga bulan ke depan, pemberian bansos daerah-daerah yang terkena PPKM Mikro Darurat, perpanjangan insentif fiskal termasuk kendaraan bermotor dan properti," ungkapnya.
 
Saat ini pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Dalam kebijakan ini, mal dan pusat perdagangan ditutup kecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari atau obat-obatan.
 
Untuk restoran dan tempat makan hanya diperbolehkan untuk melayani take away. Pelaksanaan perkantoran juga 100 persen work from home (WFH) kecuali sektor esensial yang boleh 50 persen dan sektor kritikal yang masih bisa 100 persen WFO dengan protokol ketat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan