Research Director Prasasti Gundy Cahyadi menyoroti bahwa sepanjang rantai nilai industri sawit mulai dari perizinan lahan, produksi, pengolahan, hingga perdagangan terdapat lebih dari 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengaturan.
“Untuk setiap tahapan dalam rantai nilai sawit, pelaku harus berhadapan dengan institusi, regulasi, dan proses birokrasi yang berbeda-beda,” ujar Gundy dalam diskusi bertajuk “Reshaping Indonesia’s Palm Oil Foundations in an Era of Climate Risk and New Governance Standards” yang digelar di Jakarta.
Menurutnya, fragmentasi ini menjadi hambatan utama dalam mendorong produktivitas dan efektivitas kebijakan. Mengingat kontribusi sawit yang besar terhadap perekonomian nasional, dampak dari tata kelola yang tidak terkoordinasi menjadi semakin signifikan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar agribisnis dan pertanian Tungkot Sipayung, yang menilai persoalan tata kelola telah mengunci berbagai upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi sawit.
“Huluisasi dan hilirisasi bisa berjalan, tapi tidak mencapai sasaran. Terlalu banyak yang mengatur akhirnya tidak teratur, over regulated,” ujar Tungkot.
Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan di masa lalu memicu persoalan struktural, seperti tumpang tindih kawasan dan terhambatnya program peremajaan sawit rakyat.
Sinkronisasi regulasi dinilai mendesak
Dari sisi implementasi, Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Lupi Hartono menyebut fragmentasi regulasi berdampak langsung pada pelaksanaan program peningkatan produktivitas pekebun.“Peremajaan sawit rakyat menjadi prioritas kami karena produktivitas kebun petani sudah menurun. Namun, realisasinya masih terkendala persoalan legalitas lahan dan perizinan,” ujarnya.
Menurut Lupi, meskipun skema pembiayaan dan dukungan teknis telah tersedia, percepatan program akan sulit tercapai tanpa penyederhanaan dan penyelarasan kebijakan antarinstansi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Frans BM Dabukke menegaskan bahwa isu sinkronisasi kebijakan telah menjadi perhatian dalam dokumen perencanaan nasional, mulai dari RPJPN hingga RPJMN.
“Dari sisi teknologi dan benih, kita sebenarnya tidak tertinggal. Tantangannya ada pada implementasi di tingkat pekebun,” ujar Frans.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem industrialisasi sawit ke depan harus dibarengi pembenahan kelembagaan dan tata kelola agar peningkatan nilai tambah berjalan seiring dengan target produktivitas dan keberlanjutan.
Prasasti menegaskan, dorongan terhadap orkestrasi kebijakan bukan untuk menambah regulasi baru, melainkan menyederhanakan dan menyelaraskan kebijakan yang telah ada agar sektor sawit dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan target pembangunan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News