Ilustrasi smelter nikel. Foto: AFP.
Ilustrasi smelter nikel. Foto: AFP.

Asosiasi Dorong Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Penyelundupan Jutaan Ton Nikel

Arif Wicaksono • 30 Juni 2023 20:46
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal yang dikirim ke Tiongkok.
 
baca juga: Dirayu IMF Hapus Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Hilirisasi Harga Mati!

"Praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke Tiongkok ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kami para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah. Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini," kata Anggawira dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Juni 2023.
 
Pemerintah telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009.
 
"Kami selaku pelaku industri mineral dan batu bara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added. Penyelundupan ini, apalagi dalam jumlah yang sangat besar lima juta ton, harus diselidiki apakah ada praktik ‘main mata’ antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain. Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini.

Anggawira meminta penyelidikan yang menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal. "Ini mencederai semangat hilirisasi yang menjadi mimpi besar presiden Joko Widodo," ujar Anggawira.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan lima juta ton ore nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke Tiongkok. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan