“Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BP Jamsostek dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” kata Ida, pada acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dikutip keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Hadir dalam dialog ini sekitar 50 orang pelaku seni budaya di kabupaten dan kota Magelang. Terdiri dari pekerja seni bidang seni lukis , perupa seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi, dan seni visual/ multimedia.
Ida meyakinkan para pekerja seni dengan memaparkan manfaat yang diperoleh jika mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini akan melindungi para pekerja seni dari berbagai risiko pekerjaan,
“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BP Jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya," kata Ida.
Masih rendah minat dari para pekerja seni diduga masih minimnya sosialisasi. Mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi bagian dari BP Jamsostek.
Oleh sebab itu, Kemenaker terus mendorong BP Jamsostek untuk mensosialisasikan program dan manfaat yang dimiliki. Pihaknya juga mendorong agar kepesertaan BP Jamsostek semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu, misalnya. Kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kami akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini yang selama ini belum menjadi peserta BP Jamsostek,” ujar Ida.
Selain itu, ada manfaat terbaru yang lebih luas, berupa beasiswa kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan yang meninggal. Maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi.
“Itu hanya salah satu manfaat, dan banyak lagi manfaat-manfaat yang bisa diberikan baik kepada pekerjanya itu sendiri maupun kepada keluarganya,” ujarnya.
Ida juga mengemukakan terdapat program terbaru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BP Jamsostek,
Manfaat diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta program JKP yang terkena PHK. Mereka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News