Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mengatakan kompetisi untuk menggaet investasi di sektor migas makin berat lantaran pertumbuhan sektor ini relatif menurun. Hal ini disebabkan oleh tren global dan lokal yang muncul seperti revolusi minyak serpih (shale oil) di Amerika Serikat, transisi energi, pandemi covid-19 hingga harga minyak yang anjlok.
"Kita sedang bersaing dengan negara-negara penghasil minyak lain di seluruh dunia untuk mendapatkan investasi dan oleh karena itu kita harus memperbaiki iklim investasi kita," ungkap Arifin pada acara Oil And Gas Investment Day, di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah akan memberikan split lebih besar pada KKKS dalam enam proyek wilayah kerja atau blok migas yang baru dilelang di 2021.
"Kita improve sharing split, enggak seperti sebelumnya yang (porsi pemerintah:KKKS) 85:15 persen. Sekarang ada yang 70:30, ada yang sampai 50:50 untuk berbagi risiko," ujar Tutuka.
Ia menuturkan semakin tinggi risiko yang dikerjakan maka split yang diperoleh KKKS makin besar. Selain itu, memberikan pilihan skema bagi hasil cost recovery atau gross split, menurunkan first tranche petroleum (FTP) sehingga cost recovery bisa lebih besar, serta melepas atau tidak mematok besaran bonus tanda tangan dan komitmen kerja pasti.
Misalnya dalam lelang Blok South CPP yang terletak di Riau (Onshore) dengan estimasi potensi sumber daya minyak 49,10 juta barel dan gas 87,09 bcf, menggunakan tipe kontrak bagi hasil cost recovery, pembagian bagi hasilnya untuk minyak 70:30 dan gas 60:40.
Blok Sumbangsel di Sumatra Selatan (Onshore) dengan potensi minyak 58 juta barel dan gas 195 bcf, bisa memilih skema kontrak cost recovery dengan split minyak 70:30 dan gas 60:40 atau kontrak gross split dengan split minyak 57:43 dan gas 52:48.
Blok Rangkas di Banten dan Jawa Barat (Onshore) dengan estimasi minyak 134,83 juta barrel, menggunakan skema cost recovery pembagian splitnya untuk minyak 70:30 dan gas 60:40.
Blok Liman di Jawa Timur (Onshore dan Offshore) dengan potensi gas 316 bcf, dan menggunakan skema cost recovery pembagian split-nya untuk minyak 70:30 dan gas 60:40.
Kemudian Blok Merangin III di Sumatera Selatan dengan potensi minyak 352 juta barel dan Jambi (Onshore), bisa memilih skema kontrak cost recovery dengan split minyak 75:25 dan gas 70:30 atau kontrak gross split dengan split minyak 57:43 dan gas 52:48
Serta Blok North Kangean di Jawa Timur (Offshore) dengan potensi minyak 324 juta barel, bisa memilih skema kontrak cost recovery dengan split minyak 75:25 dan gas 70:30 atau kontrak gross split dengan split minyak 57:43 dan gas 52:48.
Sementara itu, Kepala Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan improvisasi bonus tanda tangan dan KKP telah diperhitungkan ke dalam keekonomian proyek. Ia bilang pengenaan KKP pada dasarnya merupakan usaha bersama untuk mendorong eksplorasi.
"Itu sudah diperhitungkan, yang penting bagaimana kita secure level keekonomian dari investasi di blok itu. Sesungguhnya KKP ini bagaimana cara kita bicara jangka panjang bisa terjamin," jelas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id