Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural. Dirinya menyebutkan, ada sejumlah 329 PMI yang telah memiliki izin legal.
"Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata Ida dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ida pun menyinggung pemulangan 129 PMI bermasalah dari Taiwan. Menurutnya kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia bilang bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tidak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," tutur Ida.
Melalui program reptriasi, Pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dari Taiwan. Jumlah tersebut terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI overstayer, satu PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan delapan jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News