Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)

Tim Gabungan UPT BP2MI Jabar Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran

Rosa Anggreati • 29 Oktober 2021 23:37
Cirebon: Tim Gabungan Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Jawa Barat melalui P4TKI Cirebon, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
 
Keberhasilan ini disebutkan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai wujud komitmen melawan mafia atau sindikat pengiriman ilegal CPMI.
 
“Saya menegaskan bahwa BP2MI akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan illegal. Negara tidak boleh kalah, bahkan tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyikat para sindikat pengiriman ilegal PMI,” kata Benny Rhamdani pada konferensi pers virtual, Jumat, 29 Oktober 2021 malam.
 
Lebih lanjut dijelaskan Benny, penggagalan pengiriman ilegal CPMI tersebut berawal dari informasi masyarakat akan keberadaan penampungan ilegal oleh P3MI PT Akarinka Utama Sejahtera. Izin operasional telah dicabut pada 14 Februari 2020 oleh Kemenaker, namun tetap melakukan kegiatan operasional.
 
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Gabungan UPT BP2MI Jawa Barat melalui P4TKI Cirebon, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi lokasi penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera, di Jalan Tambas 1 RT01/RW 01 Kelurahan Adi Darma Mulia, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 22.38 WIB.
 
“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang penanggung jawab PT bernama Sriwaty usia 52 tahun asal Bogor, serta sembilan korban CPMI dengan rincian tujuh orang dari Cirebon, satu orang dari Bandung, dan satu orang dari Majalengka. Turut serta diamankan beberapa berkas CPMI dan dokumen P3MI di rumah penampungan tersebut.
 
Tim Gabungan UPT BP2MI Jabar Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berbicara dengan Sriwaty, penanggung jawab pengiriman ilegal pekerja migran (Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
 
Hasil pendalaman lebih lanjut diketahui bahwa CPMI akan diberangkatkan ke Singapura sebagai ART (asisten rumah tangga). Untuk setiap CPMI yang lolos tes kesehatan dijanjikan uang Rp5 juta per orang, dimana semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh Sriwaty, dan pembuatan paspor dilakukan di Wonosobo. Dari sembilan korban CPMI tersebut, beberapa ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan pada 1 November 2021. 
 
“Perlu saya sampaikan bahwa mekanisme pemberangkatan secara prosedur, PMI harus melalui beberapa tahapan di antaranya pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan) dan sebagainya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Benny Rhamdani tegas.
 
Dengan diungkapnya pengiriman ilegal CPMI, Benny berharap kasus itu dapat dituntaskan hingga tingkat  pengadilan. Sebelumnya pun sudah ada dua kasus pengiriman ilegal CPMI di Jawa Barat yang digagalkan.
 
“Di Jawa Barat ini sebelumnya sudah ada dua pengungkapan kasus pengiriman ilegal, yaitu kasus Nurbaeti (ke Irak, Timur Tengah) dan Titin Marcini (ke Taiwan) yang ditangani Polda Jawa Barat,” ucapnya.
 
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Benny mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan tak mudah tergiur iming-iming bekerja di luar negeri oleh pihak tak bertanggung jawab.
 
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan