Ilustrasi pemberian kredit nbagi debitur usaha mikro - - Foto: Medcom
Ilustrasi pemberian kredit nbagi debitur usaha mikro - - Foto: Medcom

Erick Larang BUMN Permodalan Kenakan Bunga Tinggi ke Pengusaha Kecil

Suci Sedya Utami • 16 Desember 2020 15:49
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah yang memberikan permodalan untuk mengenakan biaya pinjaman atau bunga mahal bagi pengusaha kecil.
 
Sebaliknya masyarakat mampu atau pengusaha besar malah diberikan bunga murah. Praktik tersebut terjadi pada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang memberikan bunga sembilan persen padahal debitur PNM masuk dalam kategori usaha mikro.
 
"Yang kita tekankan di sini bunga jangan sampai yang kecil mendapatkan bunga mahal, yang besar mendapatkan bunga murah," kata Erick dalam acara inovasi digital dalam masa pandemi, Rabu, 16 Desember 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Erick memahami hal ini karena pasar PNM tidak sebesar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) BRI. Ia bilang BRI memiliki pangsa pasar yang besar sehingga bisa memberikan bunga tiga persen.
 
Oleh karenanya, Erick pun menyinergikan tiga BUMN permodalan yakni PNM, BRI dan PT Pegadaian (Persero) agar bisa memberikan akses pendanaan yang lebih murah.
 
Ia bilang BRI bisa membantu PMN dalam memberikan permodalan pada pengusaha kecil dengan bagi hasil yang lebih baik.
 
"Jangan kita seperti bandul berat (sebelah), yang miskin (malah) mendapatkan pembiayaan yang mahal," jelas Erick. 

 
(Des)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif