"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 12 Januari 2021.
Ia menjelaskan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha atau industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.
Sejak awal pandemi, Ida dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Hingga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang layout ruang kerja, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap perusahaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun tantangan selanjutnya adalah dalam jangka waktu yang relatif panjang orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.
"Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," jelas Ida.
(Des)